Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, badan atau lembaga yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatkan keahlian dan keterampilan Petani dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan
sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Your Correction
