Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, badan atau lembaga yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatkan keahlian dan keterampilan Petani dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction