Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Petani melalui Pendidikan dan Pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pelatihan dan pemagangan;
b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian; atau
c. pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
(3) Materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada peningkatan kompetensi Petani dalam tata cara inovasi teknologi dan penelitian, budidaya, panen, pasca panen, dan pemasaran.
(4) Petani yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan dan membagi pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya.
Your Correction
