Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam bentuk: a. ekstensifikasi dan intensifikasi Komoditas Unggulan Daerah; b. diversifikasi Komoditas Unggulan Daerah; c. diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal; d. kampanye dan promosi pengurangan mengkonsumsi jenis makanan impor. BAB IV PEMBERDAYAAN PETANI
Your Correction