Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Perlindungan Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam bentuk:
a. ekstensifikasi dan intensifikasi Komoditas Unggulan
Daerah;
b. diversifikasi Komoditas Unggulan Daerah;
c. diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal;
d. kampanye dan promosi pengurangan mengkonsumsi jenis makanan impor.
BAB IV PEMBERDAYAAN PETANI
Your Correction
