Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlindungan terhadap Komoditas Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i.
(2) Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. bidang pertanian;
b. bidang peternakan;
c. bidang perkebunan; dan
d. bidang perikanan.
(3) Jenis-jenis komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
