Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Besaran Bantuan dan Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pemberian Bantuan dan Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 27 diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
