Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi berupa: a. benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, obat ternak, pakan, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan; dan b. premi asuransi dalam rangka Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tetap sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu dan tetap jumlah.
Your Correction