Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
Your Correction
