Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi perlindungan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf g dalam bentuk Asuransi Pertanian.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
a. bencana alam;
b. serangan organisme penggangu tumbuhan;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. jenis resiko-resiko lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha Peternakan, akibat:
a. bencana alam;
b. kematian ternak karena wabah penyakit menular;
c. pencurian hewan ternak;
d. kematian karena melahirkan; dan/atau
e. kematian karena kecelakaan.
Your Correction
