Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f untuk mengantisipasi potensi terjadinya gagal panen.
(2) Upaya antisipasi terjadinya gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. prakiraan perubahan iklim yang berpotensi dapat merubah pola tanam dan/atau menggagalkan panen;
dan
b. prakiraan potensi serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular;
c. rencana upaya penanganan terhadap dampak hasil prakiraan perubahan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi tentang:
a. perubahan iklim dan cuaca;
b. potensi bencana alam; dan
c. jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(4) Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
