Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f untuk mengantisipasi potensi terjadinya gagal panen. (2) Upaya antisipasi terjadinya gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. prakiraan perubahan iklim yang berpotensi dapat merubah pola tanam dan/atau menggagalkan panen; dan b. prakiraan potensi serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular; c. rencana upaya penanganan terhadap dampak hasil prakiraan perubahan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama dan/atau wabah penyakit hewan menular. (3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi tentang: a. perubahan iklim dan cuaca; b. potensi bencana alam; dan c. jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular. (4) Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction