Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Untuk menghitung bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanaman yang rusak; b. menentukan jenis dan menghitung ternak yang mati; dan c. MENETAPKAN besaran ganti rugi tanaman dan/atau ternak. (3) Pelaksanaan penghitungan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Dinas bersama Tim Ahli yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction