Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. (2) Jaminan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pembelian secara langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan standar mutu, standar harga dasar yang ditetapkan dan kemampuan keuangan daerah; b. penampungan hasil Usaha Tani melalui mekanisme resi gudang; dan/atau c. pemberian fasilitas akses pasar. (3) Untuk melaksanakan pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Pertanian.
Your Correction