Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin kepastian Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat: a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan di daerah; b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian sebagai program Pemerintah Daerah; dan c. menyediakan fasilitas pendukung pasar.
Your Correction