Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Perlindungan Petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf j diberikan kepada: a. petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah; b. petani yang melakukan usaha tani komoditas unggulan; c. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (hektar); d. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 ha (hektar); e. petani hortikultura dan pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Your Correction