Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10, Pasal 37, dan Pasal 43 dikenakan sanksi adminiatratif. (2) Sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian semua kegiatan; c. denda administratif; d. pencabutan hak; dan/atau e. pencabutan izin usaha. BAB X KETENTUAN PENUTUP
Your Correction