Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan dan/atau kelompok; b. lembaga swadaya masyarakat; dan c. pelaku usaha. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian; c. sistem peringatan dini; d. perlindungan komoditas unggulan; e. regenerasi petani f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan h. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani.
Your Correction