Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani di Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui monitoring dan evaluasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Your Correction
