Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan oleh Dinas. (2) Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction