Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melalui Dinas melakukan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan melibatkan Kelembagaan Petani. (2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB III PERLINDUNGAN PETANI
Your Correction