Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Strategi perlindungan petani di Daerah dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
b. kepastian usaha pertanian;
c. harga komoditas pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
g. asuransi pertanian;
h. bantuan dan subsidi; dan
i. komoditas unggulan.
(2) Strategi pemberdayaan petani di Daerah dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian;
d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian;
e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
g. regenerasi Petani; dan
h. penguatan kelembagaan petani di Daerah.
Your Correction
