Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi perlindungan petani di Daerah dilakukan melalui: a. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; b. kepastian usaha pertanian; c. harga komoditas pertanian; d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; g. asuransi pertanian; h. bantuan dan subsidi; dan i. komoditas unggulan. (2) Strategi pemberdayaan petani di Daerah dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian; d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; g. regenerasi Petani; dan h. penguatan kelembagaan petani di Daerah.
Your Correction