Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Dalam MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan mempertimbangkan:
a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat;
dan
b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Your Correction
