Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di
Daerah merupakan bagian integral dari:
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan
c. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah petani;
f. kebutuhan sarana dan prasarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan
h. kesesuaian kelembagaan dan budaya setempat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat strategi dan kebijakan.
Your Correction
