Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan; b. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran; dan c. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
Your Correction