Correct Article 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung.
Your Correction
