Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:
a. GSB;
b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
c. jarak antar-Bangunan Gedung.
(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;
b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;
c. aspek kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;
d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;
e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan
f. aspek ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
Your Correction
