Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. KDB;
b. KLB;
c. KBG;
d. KDH; dan
e. KTB.
(2) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. aspek daya dukung lingkungan;
b. aspek keseimbangan lingkungan;
c. aspek keselamatan lingkungan;
d. aspek keserasian lingkungan; dan
e. aspek perkembangan kawasan.
(3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Your Correction
