Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap: a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan b. jarak bebas Bangunan Gedung. (2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Your Correction