Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL. (2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Your Correction