Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b. (2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan
b. ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam KRK.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.
(5) Pemerintah Daerah harus menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Masyarakat secara elektronik.
Your Correction
