Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan:
a. fungsi ruang;
b. arsitektur Bangunan Gedung; dan
c. keandalan Bangunan Gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara keseluruhan.
Your Correction
