Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penampilan Bangunan Gedung;
b. tata ruang dalam;
c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(3) Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.
(4) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat publik.
Your Correction
