Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.
(2) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
Your Correction
