Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama. (2) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
Your Correction