Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;
d. sosial dan budaya; dan
e. khusus.
(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2], fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.
Your Correction
