Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
Standar Teknis meliputi :
a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;
b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
e. ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
g. ketentuan Penyelenggaraan BGH;
h. ketentuan dokumen; dan
i. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Your Correction
