Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Current Text
(1) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diklasifikasikan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat risiko bahaya kebakaran;
d. lokasi;
e. ketinggian Bangunan Gedung;
f. kepemilikan Bangunan Gedung; dan
g. klas bangunan
(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Bangunan Gedung sederhana;
b. Bangunan Gedung tidak sederhana; dan
c. Bangunan Gedung khusus;
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Bangunan Gedung permanen; dan
b. Bangunan Gedung nonpermanen.
(4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran tinggi;
b. Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran sedang; dan
c. Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran rendah.
(5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Bangunan Gedung di lokasi padat;
b. Bangunan Gedung di lokasi sedang; dan
c. Bangunan Gedung di lokasi renggang.
(6) Klasifikasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Bangunan Gedung super tinggi;
b. Bangunan Gedung pencakar langit;
c. Bangunan Gedung bertingkat tinggi;
d. Bangunan Gedung bertingkat sedang; dan
e. Bangunan Gedung bertingkat rendah.
(7) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. BGN; dan
b. Bangunan Gedung selain milik negara.
Your Correction
