Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran yang diawali dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam Tahun Anggaran Berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat Peraturan Perundang- Undangan; dan/atau; d. pengeluaran Daerah Lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
Your Correction