Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021–2026
Current Text
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2021–2026.
Your Correction
