Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Tarif PBJT untuk objek PBJT Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif PBJT untuk objek PBJT Tenaga Listrik berupa:
a. Penggunaan Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
b. Penggunaan Tenaga Listrik selain sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. Penggunaan Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(3) Tarif PBJT untuk objek PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(4) Tarif PBJT untuk objek PBJT Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(5) Tarif PBJT untuk objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di dalam dan/atau di luar gedung ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
c. kontes kecantikan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
d. kontes binaraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
e. pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
h. permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
k. panti pijat, pijat refleksi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
l. diskotik ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
m. karaoke ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
n. kelab malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
o. bar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
dan
p. mandi uap/spa ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
Your Correction
