Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif PBJT untuk objek PBJT Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif PBJT untuk objek PBJT Tenaga Listrik berupa: a. Penggunaan Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); b. Penggunaan Tenaga Listrik selain sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. Penggunaan Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (3) Tarif PBJT untuk objek PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (4) Tarif PBJT untuk objek PBJT Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (5) Tarif PBJT untuk objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di dalam dan/atau di luar gedung ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); c. kontes kecantikan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); d. kontes binaraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); e. pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); h. permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); k. panti pijat, pijat refleksi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); l. diskotik ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); m. karaoke ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); n. kelab malam dan sejenisnya ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); o. bar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); dan p. mandi uap/spa ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
Your Correction