Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pajak Daerah berupa Jenis Pajak, rincian Pajak, masa Pajak dan tahun Pajak, penggunaan hasil penerimaan Pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan;
b. Retribusi Daerah berupa jenis Retribusi, Retribusi jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi perizinan tertentu, pemanfaatan penerimaan Retribusi;
c. Tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
e. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi;
f. Kerahasiaan data Wajib Pajak;
g. Penyidikan;
h. Sanksi;
i. Sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi;
j. Pembinaan dan Pengawasan; dan
k. Ketentuan Peralihan.
Your Correction
