Correct Article 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya; dan
b. Pencairan Dana Cadangan.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
(3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
Your Correction
