Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp382.944.484.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja bagi hasil; dan b. belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp12.574.738.000,00 (dua belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp370.369.746.000,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Your Correction