Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.885.345.786.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.732.810.664.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp152.535.122.000,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Your Correction
