Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp2.335.862.884.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Your Correction
