Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pendidikan dan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang;
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan wajib non pelayanan dasar pertanahan;
6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar koperasi, usaha kecil dan menengah;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan wajib non pelayanan dasar bidang penanaman modal dan urusan pemerintah pilihan energi dan sumber daya mineral;
17. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan pariwisata;
21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
2. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
