Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g seluas 1.361,25 (seribu tiga ratus enam puluh satu koma dua puluh lima) hektar meliputi : a. subzona pertanian (PL-1); b. subzona pariwisata (PL-3). (2) Subzona pertanian (PL-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 1.361,08 (seribu tiga ratus enam puluh satu koma dua puluh lima) hektar terdiri dari : a. pertanian dengan luas 1.343,35 (seribu tiga ratus empat puluh tiga koma tiga puluh lima) hektar yang juga merupakan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3. b. peternakan dengan luas 17,73 (tujuh belas koma tujuh puluh tiga) hektar terdapat di Sub BWP III blok III-1 (7) subzona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 0,17 (nol koma tujuh belas) berupa wisata buatan terdapat di Sub BWP II blok II-2. (8) Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri tentang rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Pasuruan dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. (9) Zona peruntukan lain yaitu subzona pertanian yang merupakan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya pemenuhan untuk zona ruang terbuka hijau.
Your Correction