Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi pengembangan jaringan kereta api yang menghubungkan Surabaya-Malang.
(2) Peta rencana jaringan rel kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
