Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi pengembangan jaringan kereta api yang menghubungkan Surabaya-Malang. (2) Peta rencana jaringan rel kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction