Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Rencana pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. angkutan barang; dan
b. angkutan umum.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. angkutan truk/barang > 8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer yang menghubungkan Pandaan-Purwosari dan Purwosari- Purwodadi;dan
b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas < 8 (delapan) ton menggunakan jalan menghubungkan Kejayan-Purwosari.
(3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi:
1. Malang – Denpasar (Provinsi Jatim – Provinsi Bali);
2. Malang – Jakarta (Provinsi Jatim – DKI Jakarta);
3. Malang – Jogyakarta (Provinsi Jatim – Provinsi Jateng);
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi:
1. Malang – Pasuruan- Probolinggo-Jember-Banyuwangi;
2. Malang – Surabaya;
3. Malang – Surabaya – Madiun;
c. angkutan umum perkotaan melipui Purwosari – Wonorejo, Purwosari – Ngampal – Nongkojajar, Purwosari – Gunungmalang.
(4) Peta pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
