Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. angkutan barang; dan b. angkutan umum. (2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. angkutan truk/barang > 8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer yang menghubungkan Pandaan-Purwosari dan Purwosari- Purwodadi;dan b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas < 8 (delapan) ton menggunakan jalan menghubungkan Kejayan-Purwosari. (3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi: a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi: 1. Malang – Denpasar (Provinsi Jatim – Provinsi Bali); 2. Malang – Jakarta (Provinsi Jatim – DKI Jakarta); 3. Malang – Jogyakarta (Provinsi Jatim – Provinsi Jateng); b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi: 1. Malang – Pasuruan- Probolinggo-Jember-Banyuwangi; 2. Malang – Surabaya; 3. Malang – Surabaya – Madiun; c. angkutan umum perkotaan melipui Purwosari – Wonorejo, Purwosari – Ngampal – Nongkojajar, Purwosari – Gunungmalang. (4) Peta pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction