Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona rawan bencana (RB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa pertampalan terdiri atas : a. Subzona rawan bencana banjir (RB-1); dan b. Subzona rawan bencana kebakaran(RB-2). (2) Subzona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa genangan berada ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi. (3) Rencana Penanganan sub zona rawan banjir meliputi: a. perbaikan, pelebaran serta penambahan jaringan drainase sehingga antar jaringan terkoneksi dengan baik dan optimal; b. normalisasi saluran secara berkala; dan c. menyediakan sumur resapan atau biopori pada rencana perumahan baru. (4) Subzona rawan bencana kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diindikasikan sebarannya berada di rencana zona perumahan, rencana zona perdagangan dan jasa serta rencana zona industri sebagai zona potensi/rawan kebakaran yang berada di hampir seluruh BWP Purwosari. (5) Rencana penanganan zona rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana penanganan bencana kebakaran berupa penyediaan hidran di kawasan industri, industri besar dan menengah, rumah sakit, kantor pemerintah kabupaten, pasar, stasiun, permukiman dan di sepanjang jalan arteri primer setiap 500 (lima ratus) meter; dan b. sosialisasi terhadap masyarakat khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di area kerawanan bencana kebakaran. (6) Zona rawan bencana BWP Purwosari sebaaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampuran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction