Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c meliputi: a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;dan b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan – Purwosari. (2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; b. penyediaan lahan parkir yang memadai; c. penyediaan pedestrian; dan d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal. (3) Penataan intensitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
Your Correction