Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program perwujudan rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi: a. rencana pengembangan jaringan pergerakan; b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan; c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi; d. rencana pengembangan jaringan air minum; e. rencana pengembangan jaringan drainase; f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya. (2) Penetapan sistem pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan bebas hambatan meliputi ruas jalan Pandaan-Malang dan Ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata); b. jalan arteri primer yang terdapat di BWP Purwosari meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi; c. jalan kolektor primer yang terdapat di BWP Purwosari meliputi jalan Kejayan – Purwosari; d. jalan kolektor sekunder yang terdapat di BWP Purwosari meliputi Desa Pager – Desa Karangjatianyar; e. rencana jalan lokal sekunder yang terdapat pada BWP Purwosari meliputi: 1. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro; 2. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari; 3. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan 4. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi. g. perbaikan jalan lingkungan yang telah rusak serta peningkatan perkerasan jalan yang masih berupa jalan bebatuan, jalan paving serta jalan tanah serta pengembangan jaringan jalan baru; h. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada jalan Pandaan-Purwosari, Purwosari-Purwodadi, Kejayan- Purwosari, Jalan Pager-Karangjatianyar; i. jalur sepeda meliputi pengembangan jalur sepeda (bike line) melalui pemberian tanda khusus, menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud; j. pengembangan angkutan umum AKAP, AKDP dan angkutan umum perkotaan; k. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, pada kawasan pendidikan serta industri untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang; l. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran; m. pelarangan parkir secara on street di sepanjang jalan arteri primer dan kolektor primer BWP Purwosari; n. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan o. rencana jaringan kereta api meliputi pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Malang. (3) Penetapan sistem pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempertahankan gardu Induk listrik di Sub BWP I Blok I-2; b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3 dan Sub BWP III blok-3 c. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi; d. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan di BWP Purwosari; e. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; f. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; g. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3; dan h. rencana pengembangan jaringan pipa gas yang sudah ada atau terletak disepanjang Jalan Purwosari-Purwodadi, Jalan Kejayan-Purwosari tetap dipertahankan. (4) Penetapan sistem pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Purwosari; b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I- 3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3; c. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dan jaringan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; dan d. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN. (5) Penetapan sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sumber air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari sungai maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM); c. pengembangan jaringan air minum perpipaan berupa PDAM di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; dan d. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta. (6) Penetapan sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase; b. penggunaan Bio Filter untuk permukiman baru yang akan dikembangkan; dan c. pembatasan pengembangan penggunaan lahan pada daerah – daerah yang difungsikan sebagai daerah resapan untuk mengurangi resiko terjadinya banjir. (7) Penetapan sistem pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis; b. penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS; dan c. pengolahan limbah pada zona perumahan diarahkan menggunakan Bio Filter. (8) Penetapan sistem pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS; b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3); c. tempat Pembuangan Sementara Terpadu terdapat di Sub I blok I-2, Sub BWP II blok II-2 dan Sub BWP III blok III-2; d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle dan reuse (3R) ; e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas; f. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Pandaan-Purwosari, Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan g. tempat evakuasi sementara berupa lapangan yang tersebar di seluruh wilayah.
Your Correction