Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. pengembangan jalan bebas hambatan; b. pengembangan jaringan jalan arteri primer; c. pengembangan jaringan jalan kolektor primer; d. pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder; e. pengembangan jaringan jalan lokal sekunder; dan f. pengembangan jaringan jalan lingkungan. (2) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan (Jalan Tol) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ruas jalan Tol Pandaan-Malang yang terdapat pada Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3; dan b. ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata). (3) Peningkatan kualitas jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi. (4) Pengembangan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan Kejayan - Purwosari. (5) Pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa ruas jalan Desa Pager – Desa Karangjatianyar. (6) Pengembangan jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro; b. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari; c. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan d. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi. (7) Pengembangan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu jalan yang menghubungkan antar jalan lingkungan di BWP Purwosari. (8) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sampai ayat (7), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction